# Catatan dari Admin:
Kang Juhi, penjual gorengan keliling. Tapi batinnya suka mengejawantah jauh
berbanding terbalik dengan statusnya. Makanya tak usah diambil hati bila
terkadang menyimpang.
Premanisme
di Negeri Preman
Setelah
berkeliling kampung menjual gorengannya, Kang Juhi berhenti di bawah pohon
rindang untuk meredakan sejenak kakinya yang pegal. Berjualan menggunakan
pikulan dengan beban yang lumayan berat, memang mulai terasa menyiksa bagi Kang
Juhi. Karena usianya yang telah memasuki lebih setengah abad. Jelas kekuatan
dan ketahanan fisiknya sudah banyak berkurang. Tapi harus bagaimana lagi. Untuk
mengganti dengan gerobak beroda, Kang Juhi tidak punya modal. Sebab hasil dari
berjualannya selama ini hanya cukup untuk makan, bayar kamar kontrakan dan
sedikit sisa dikumpulkan untuk mengirim ke kampung halaman.
Andai saja ia tidak dibuat ribet oleh banyak hal,
seperti berbagai pungutan tak resmi yang acap kali dilakukan aparat berseragam
hijau, atau para pemuda pemabuk yang suka minta jatah. Mungkin hasil dari
keuntungan berjualannya boleh dibilang agak lumayan. Beberapa pemuda pemabuk sering memalaki
gorengannya dengan alasan untuk “dorongan”. Maksudnya, sambil menenggak minuman
murahan akan terasa nikmat andai dibarengi dengan gorengan. Dan mereka tak pernah
membayar. Dengan hanya bermodal jalan sempoyongan dan bicara sedikit pelo,
semua pedagang – termasuk Kang Juhi – akan mendiamkan ulah para pemuda itu
ketimbang melawan. Sebab bila itu dilakukan, niscaya esoknya tak bisa berjualan
lagi di areal yang sama.
Nanun bila bicara soal pemalak, toh bukan hanya di
Jakarta saja. Di mana pun selama pengangguran dan gaji aparat masih terbilang
belum mencukupi, pemalak akan terus ada. Oleh sebagian masyarakat, para pemalak
itu biasanya dijuluki preman. Karena mereka tak mengenakan seragam dinas. Yang
berseragam, belum diketemukan namanya. Hanya perbuatannya saja, biasa disebut
pungli. Pungutan liar. Liar atau tidak, bagi Kang Juhi sama saja. Sama-sama
merugikan. Dalam situasi seperti itu, hendak lapor ke siapa. Jangan-jangan
malah kena palak saat akan melapor. Jadi sikap paling bijak pilihan Kang Juhi,
ya diam saja. Tuhan mengetahui segala perbuatan hamba-hambanya, demikian ia
selalu menggerutu.
Yang pada akhirnya sering membuat Kang Juhi merenung,
bukan berapa gorengan atau uang harus dikeluarkan. Tapi kenapa anak-anak muda
itu – beberapa di antaranya orang dewasa – tetap menjamur di negeri yang
katanya gemah ripah loh jinawi ini.
Yang seharusnya tak ada lagi rasa “bangga” ketika disebut preman.
Sambil menggoreng ia merenung. Tanpa disadari,
seseorang menghampiri lalu mencomot gorengan yang masih setengah panas. Ia
berpakaian rapih dan mencangklek tas di pindaknya. Melalui sedikit mukadimah,
lelaki itu mengaku sebagai dosen dari sebuah perguruan tinggi negeri. Ia sedang
menunggu teman. Mobilnya di parkir di kejauhan. Kang Juhi lalu bercerita
tentang preman yang suka memalaki gorengannya, termasuk aparat pemungut
restribusi liar.
“Ulah mereka bisa dikategorikan sebagai tindakan
premanisme,” begitu katanya sambil mengunyah.
Menurutnya kemudian. Preman itu orangnya, sementara segala
tindak-tanduknya masuk dalam kategori premanisme. Preman, berasal dari bahasa
Belanda. Yaitu vrijman, orang bebas.
Mirip dari asal suku kata dalam bahasa Inggris, freeman. Pembeli gorengan itu melanjutkan, ada 3 yang dapat dikatagorikan
sebagai preman. Ia mencomotnya dari kamus bahasa Indonesia. Pertama, swasta
atau partikelir, non pemerintah maksudnya. Kedua sebutan untuk orang jahat yang
suka memeras. Ketiga, kuli yang bekerja di sawah.
Kang Juhi hanya diam tak mengerti. Juga tak membantah.
Karena ia tak peduli. Sebab baginya, semakin banyak orang itu menjelaskan dan
duduk berlama-lama di depan pikulan dagangannya, maka semakin banyak pula
gorengan yang berpindah ruang. Namun demikian, preman bisa juga diartikan lawan
kata dari dinas. Ada polisi berseragam dinas. Yang tidak, berarti berpakaian
preman. Polisi berpakaian preman berarti yang tidak berseragam dinas. Yang
seperti ini Kang Juhi sering melihatnya bekerja di kantor. Reserse, atau… apa lagi.
Penyidik, sering juga berpakaian preman. Yang berpakaian preman banyak berbaur
di keramaian. Terminal, tempat-tempat hiburan atau berbagai ruang publik
lainnya.
Tingkah lakunya, sering kali sama dengan preman
jalanan yang memalaki para pedagang dengan alasan jaminan keamanan. Apabila tak
diberi, maka preman jalanan itulah yang akan merecoki dagangan mereka.
***
Penomena preman di
Indonesia, pembeli gorengan itu menambahkan,
mulai berkembang ketika perekonomian semakin sulit dan angka pengangguran lumayan tinggi. Pasalnya,
kelompok masyarakat usia kerja. Ditambah kelompok PHK professional yang perusahaan
sebelumnya tempat dia bekerja mengalami gulung tikar, mulai dan tetap harus mencari
cara untuk mendapatkan penghasilan. Itu terjadi akibat usaha lain tak
bisa dilakukan. Maka biasanya tindakan pemerasan adalah pilihan yang paling mungkin. Yang di jalanan, pemerasan dilakukan secara gamblang.
Sementara yang di berbagai instansi lebih halus dan terselubung. Itu hanya
masalah teknis saja.
“Preman sangat
identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak
lepas dari kedua hal itu,” demikian lanjutnya. Yang tetap saja membuat Kang Juhi tak mengerti. Sebab
kalau menurut Kang Juhi, bila premanisme selalu dikaitkan dengan kekerasan. Ada
banyak contoh kekerasan yang terjadi di negeri acak-adut ini. Di tv ia sering
melihat, bagaimana anggota dewan menampilkan kekerasan yang tidak sesuai dengan
ijazah yang disandangnya. Dari yang hanya memaki atau menggunakan anggota badan.
Lalu beberapa anggota lembaga swadaya masyarakat yang menggebuki anggota
lembaga lain, hanya karena mereka tak sefaham dengan kepercayaan yang
dianutnya. Itu juga bentuk kekerasan. Belum lagi para mahasiswa, anak sekolah
dari tingkat SLP hingga SLA yang adu sambit batu hanya untuk sebuah alasan yang
hanya lazim digunakan orang-orang jalanan. Itu bentuk kekerasan juga. Berarti,
mereka itu ya preman juga.
Penduduk antarkampung, bisa juga disebut preman bila
hanya untuk penyelesaian sebuah masalah harus membawa klewang untuk berperang.
Padahal, dalam satu kelompok itu terdiri dari bermacam etnis dan agama. Mereka
adu hantam bukan untuk kepentingan etnis atau agama tertentu. Mereka siap bikin
ribut hanya karena faktor kesetiakawanan semata. Pada saat berhadapan di
lapangan, banyak di antara mereka yang beretnis dan agamanya sama. Ribut akibat
tersinggung akhirnya menjadi suatu hobi. Itu bentuk premanisme juga.
Pembeli gorengan yang mengaku dosen itu terus
menerangkan dengan artikulasi blepetan. Membuat Kang Juhi semakin sulit untuk
mengerti terhadap penjelasannya. Ia terus bercerita tentang sebuah negeri penuh
preman, yang pada dasarnya memang penyuka kekerasan ini. Lalu menjadi sebuah
aksioma, permasalahan hanya bisa diatasi melalui kekerasan.
***
Kang Juhi masih terus menggoreng. Sambil menyimak
kuliah gratis dadakan ini.
“Terus bagaimana cara mengatasi tindakan premanisme
seperti itu?” Tanya Kang Juhi iseng.
“Sejak zaman baheula hukum dan aturan telah dibuat
untuk mengatasi segala bentuk premanisme,” jawabnya. Lalu iapun melanjutkan.
Semisal, dari berbagai sumber hukum tertulis
berbentuk prasasti abad ke 9-10
Masehi, di Jawa Tengah, masa Dyah Balitung. Juga dari naskah pada masa pasca-Majapahit abad ke 13-15
Masehi, memuat tentang
hukum dan kerawanan-kerawanan yang pernah terjadi saat itu.
Pertama, prasasti
Balingawan, 891 M. Yang ditulis pada bagian
belakang arca Ganesha (terdapat di Museum Pusat Jakarta). Prasasti ini memuat penetapan
sebidang tanah menjadi sima atau daerah perdikan/otonom. Hukum itu lahir karena rakyatnya ketakutan, menderita, dan melarat
lantaran harus membayar pajak denda atas rah kasawur (darah tersebar
berceceran) dan wankay kabunan (mayat kena embun). Itu terjadi, karena dalam hukum
Jawa kuno. Desa-desa yang
menjadi tempat berlangsungnya peristiwa kriminal, walaupun
peristiwanya terjadi di tempat lain, tetapi mayatnya ditemukan di desa tersebut. Maka desa yang bersangkutan mendapat sanksi
keras harus membayar denda/pajak kepada raja. Itu terjadi akibat sistem dan struktur pemerintahan desa yang bergantung pada yang di atas. Sehingga membuat pengamanan
desa menjadi sangat tidak efektif. Masyarakat
desa harus
mengajukan permohonan untuk sebuah pengamanan desa. Setelah dikabulkan, barulah ketenteraman bisa didapat.
Kedua, prasasti Mantyasih, 907 M. Ditulis dalam tiga
versi berbeda. Dua di antaranya
ditulis di atas lempengan perunggu dan batu, tetapi yang
ditulis di atas lempengan perunggulah yang terlengkap. Isinya, seputar
penetapan sima dari Raja Rakai Watukura Dyah Balitung kepada 5 patih yang telah
berjasa mengusir para penjahat yang
selalu membuat resah. Dengan mengerahkan penduduk Desa Mantyasih.
Ketiga, prasasti
Kaladi (909 M). Prasasti ini juga bermasa dari Raja Rakai Watukura Dyah
Balitung. Isinya tentang pemberian sima atas permohonan pejabat daerah yang
bernama Dapunta Suddhara dan Dapunta Dampi karena ada hutan pemisah desa yang menyebarkan ketakutan. Mereka senantiasa mendapat serangan
dari Mariwun, sehingga membuat para pedagang dan penangkap ikan menjadi resah siang-malam. Maka diputuskan bersama, hutan itu dijadikan sawah
agar penduduk tidak lagi merasa ketakutan.
Keempat, prasasti
Sanguran (928 M). Berisikan beberapa hal yang menyangkut kejahatan, di
antaranya: wipati wankay kabunan (kejatuhan mayat yang terkena embun), rah
kasawur in dalan (darah yang terhambur di jalan), wakcapala (memaki-maki),
duhilatan (menuduh), hidu kasirat (meludahi), hastacapala (memukul dengan
tangan), mamijilakan turuh nin kikir (mengeluarkan senjata tajam), mamuk
(mengamuk), mamumpan (tindak kekerasan terhadap wanita), ludan (perkelahian?),
tutan (mengejar lawan yang kalah?), danda kudanda (pukul-memukul), bhandihaladi
(kejahatan dengan menggunakan kekuatan magis).
Kelima, naskah
Purwadhigama. Sistem pengadilan zaman klasik membagi segala macam tindak pidana
dan perdata ke dalam 18 jenis kejahatan yang disebut astadasawyawahara.
Penulisan ke-18 hukum tersebut tidak selalu lengkap, kadang hanya garis
besarnya, mungkin beberapa hal yang dianggap penting/sesuai dengan kondisi saat
itu.
Hukum tersebut
berisi, tan kasahuranin
pihutan (tidak membayar lagi utang), tan kawahanin patuwawa (tidak membayar
uang jaminan), adwal tan drwya (menjual barang yang bukan miliknya), tan
kaduman ulihin kinabehan (tidak kebagian hasil kerja sama), karuddhanin huwus
winehakan (minta kembali apa yang telah diberikan), tan kawehanin upahan (tidak
memberi upah atau imbalan), adwa rin samaya (ingkar janji), alarambaknyan
pamalinya (pembatalan transaksi jual-beli), wiwadanin pinanwaken mwan manwan
(persengketaan antara pemilik ternak dan penggembalanya), kahucapanin watas
(persengketaan mengenai batas-batas tanah), dandanin saharsa wakparusya
(hukuman atas penghinaan dan makian), pawrttinin malin (pencurian), ulah sahasa
(tindak kekerasan), ulah tan yogya rin laki stri (perbuatan tidak pantas
terhadap suami-istri), kadumanin drwya (pembagian hak milik atau pembagian
warisan), totohan prani dan totohan tan prani (taruhan dan perjudian).
Dari 18 aturan
hukum pidana tersebut, ada tiga yang sedang marak terjadi saat ini, seperti
ulah sahasa (tindak kekerasan), ulah tan yogya rin laki istri (perbuatan tidak
pantas terhadap suami istri), serta totohan prani dan totohan tan prani
(taruhan dan perjudian).
Beberapa candi yang
memuat adegan kekerasan dapat dilihat di Candi Mendut, Jawa Tengah, bercorak
Buddhis. Pada tangga masuk di sisi selatan candi
peninggalan abad ke-9-10 M itu terdapat relief yang
menggambarkan dua figur, salah satunya memegang gada/parang (?), sedangkan
figur yang satunya memegang alat semacam perisai. Di
Jawa Timur, beberapa panel relief yang menggambarkan kekerasan dapat pula dilihat pada Candi Surawana (Pare, Kediri), merupakan
peninggalan sekitar abad ke-14 M, bercorak keagamaan Buddhis. Pada bagian kaki
candi sisi utara terlihat relief yang menggambarkan adegan
kekerasan/perkelahian, yakni seorang tokoh sedang memilin kepala seseorang.
Sementara pada
Candi Rimbi di Bareng, Jombang, (peninggalan abad ke-13-14 M), pada bagian kaki
candi, di sisi selatan, terdapat gambar dua pria sedang berkelahi di tengah
hutan dengan menggunakan kain cancut. Fenomena masyarakat
Jawa kuno tentang dunia kekerasan tidak terlepas dari kondisi sosial, ekonomi,
dan politik. Para penguasa pada masa itu sudah mengindahkan aturan dan
nilai-nilai hidup yang harmonis berupa pandangan hidup berdasarkan
kepercayaan/agama. Aturan-aturan tersebut disosialisasikan dengan cara
pembuatan prasasti dan gambar-gambar pada relief candi yang sarat akan pesan
moral dan etika, sebagai tuntunan hidup manusia.
Walaupun sanksi hukum telah diterapkan begitu kerasnya, dosen itu melanjutkan, bahkan esa-desa dalam wilayah kekuasaan kerajaan tertentu juga
harus berperan aktif dalam menjaga ketertiban, tetapi masih saja sering terjadi tindak kekerasan. Apalagi jika penegakan
hukum tidak diimbangi dengan disiplin dan dedikasi dari aparatur pemerintah
beserta kesadaran seluruh masyarakatnya, niscaya tindak kekerasan masih sering
terjadi di mana-mana, bahkan secara kualitas dan kuantitas semakin merebak di
negeri ini.
Penomena
premanisme bukan hanya di Indonesia. Dosen itu berhenti sebentar, ia memesan
air mineral pada penjual yang berada tak jauh Dari Kang Juhi. Di Jepang juga
ada. Di sana lebih terorganisir. Namanya Yakuza. Berdiri sekitar 1612, saat Shogun Tokugawa berkuasa waktu itu
setelah berhasil menyingkirkan
shogun-shogun sebelumnya. Peristiwa ini berakibat sekitar 500.000 orang samurai yang sebelumnya disebut hatomo-yakko
(pelayan shogun) menjadi kehilangan majikan. Yang kemudian disebut sebagai kaum Ronin. Masalah
jadi rumit, karena setelah berhasil menggulung para Ronin, para anggota Machi-yokko
ini malah meninggalkan profesi awal mereka lalu
jadi preman. Para machi-yokko ini kemudian
memilih profesi sebagai kaum Bakuto
(penjudi) dan Tekiya (pedagang). Namun istilah Tekiya hanya sebagai kedok semata. Karena pekerjaan
sebenarnya menipu dan
memeras. Tekiya punya sistem kekerabatan kuat. Ada Oyabun
(Bos/Bapak) dan Kobun (Bawahan/Anak), serta Senpai-Kohai (Senior-Junior).
Sementara kaum Bakuto, menandai diri dengan tattoo pada sekujur tubuh (disebut irezumi) dan yubitsume (potong jari).
Sama
halnya di jepang, di Italia juga ada dan diberi nama Mafia. Juga dikenal
sebagai Cosa Nostra. Adalah persaudaraan pidana yang muncul pada pertengahan
abad ke-19 di Sisilia. Ini adalah asosiasi longgar kelompok kriminal yang
berbagi struktur organisasi umum dan kode etik. Mereka
memiliki cabang di Amerika Serikat, Kanada
dan Australia. Beberapa pengamat melihat "mafia" sebagai satu set
atribut berakar dalam budaya populer, sebagai "cara menjadi".
"Mafia adalah kesadaran dari nilai sendiri,
konsep berlebihan gaya individu sebagai satu-satunya wasit setiap konflik,
setiap benturan kepentingan atau ide."
Mafia
biasanya memberi layanan perlindungan dari pencurian. Sebab para mafiosi umumnya dilarang mencuri. Mereka
membuat
bisnis untuk mengetahui semua pencuri dan memagari
wilayah operasi mereka. Jika bisnis yang dilindungi dirampok, klan
akan mengontak untuk melacak dan mengembalikan barang curian lalu menghukum para pencurinya.
Meskipun sebagian besar Mafia melindungi pedagang dari
pencuri, kadang-kadang mereka melindungi pencuri juga. Mereka melindungi pencuri kecil
dari
retribusi yang
tidak dapat dipercaya. Lalu
memaksa mereka untuk memberi setoran pada organisasi induk yang telah memberi
perlindungan.
Selain itu
ada juga yang namanya Kartel. Keberadaan Kartel banyak terdapat di negara-negara Amerika latin. Bertanggung
jawab atas perdagangan kokain, produksi ganja, dan produksi heroin. Kartel
Beltran Leyva mengendalikan banyak jalur perdagangan narkoba, dan terlibat
dalam penyelundupan manusia, pencucian uang, pemerasan, penculikan, pembunuhan
dan perdagangan senjata. Jaringan kartel ini cukup kuat,
hingga berhasil menyusup ke jajaran berbagai instansi pemerintah Meksiko dan
bahkan Interpol Meksiko.
Di daratan Cina, organisasi serupa di sebut Triad. Triad, adalah sebuah organisasi kriminal etnis Cina yang
berbasis di Hongkong,
Macao, Cina Daratan dan
di negara-negara dengan populasi etnis Cina yang besar seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Amerika, Inggris dan
Kanada. Cara praktek kerjanya sama. Meski semula
bernama Tian Di Hui (Langit, Bumi, dan Manusia). Didirikan sekitar tahun
1760-an, dengan tujuan menumbangkan kekaisaran Manchu era
Dinasti Qing. Ketika Dinasti Qing
tumbang pada 1911, komunitas
yang awalnya bersifat patriotis ini kemudian berubah menjadi tak terarah akibat tidak dilibatkan menikmati kemajuan Cina. Mereka menjadi marah dan depresi, yang akhirnya berkembang menjadi organisasi
kriminal bawah tanah.
Pada 1949, partai Komunis mengambil alih pemerintah Cina dan
menerapkan pengawasan ketat. Mengakibatkan
para anggota Triad
menyingkir ke daerah selatan, seperti Hongkong. Sekitar tahun 1960 s/d 70-an
tersiar kabar bahwa mereka sering bekerja sama dengan kepolisian dalam
mengontrol wilayah kekuasaan mereka. Hal ini menimbulkan korupsi di tubuh
kepolisian. Pada 1974, Komisi Independen Pemberantas Korupsi (ICAC), KPK-nya
Hongkong,
mengatasi masalah ini. Yang berakibat Triad kehilangan rekan
bisnis. Mereka
pun beralih
ke perdagangan bawah tanah. Mereka
kejam dalam urusan kriminal. Mereka beroperasi dalam skala yang sangat kecil
dan membatasi kekerasan antaranggota geng. Untuk
menghindari sorotan publik tentunya.
Setelah meneguk air mineral untuk
mendorong gorengan yang mengganjal di tenggorokan, dosen itu kembali bercerita.
Budaya premanisme terjadi
bukan saat ini saja. sudah mengakar
sejak zaman dahulu.
“Lalu apa itu budaya premanisme,” Tanya Kang Juhi
memotong.
“Budaya premanisme merupakan suatu budaya yang
umumnya dilakukan oleh satu individu atau lebih, yang memiliki kekuatan dan keberanian untuk
merampas sebagian hak milik orang lain secara paksa demi mendapatkan apa
yang mereka inginkan. Budaya ini identik dengan kekerasan dan kriminalitas.
Karena hal itu tak bisa terlepas dari pribadi seorang preman,”
jawabnya.
Ia pun melanjutkan. Di Indonesia, budaya ini terus
berkembang pesat sejak adanya krisis moneter yang memang berpengaruh besar
dalam perekonomian Indonesia. Semenjak krisis ekonomi pada 97 lalu,
budaya premanisme kembali mendapatkan tempat. Terlepas dari adanya dugaan
bahwa gerakan pengerusakan itu di dalangi oleh suatu kelompok terorganisir
bersistem komando. Namun aksi pembakaran gedung-gedung di beberapa kota besar
Indonesia, telah berdampak pada hancurnya sebuah sistem politik dan
perekonomian. Dan memberi tempat yang luang pada tindakan premanisme.
Di era gobalisasi ini, tindakan premanisme berkembang semakin ruwet. Nyaris pada setiap lini
kehidupan. Dari mulai tingkat
desa hingga pusat, tindakan
premanisme bukan hanya ada tapi semakin merajalela.
Seperti halnya korupsi, premanisme pun setali tiga uang.
Diam-diam Kang Juhi mengamini penjelasan orang itu. Sebab
ia pernah mengalaminya sendiri. Seperti ketika mengurusi surat lapor
diri di kelurahan
misalnya, ada saja para oknum yang terang-terangan meminta uang untuk
kelancaran pengurusan. Sebagai kaum urban yang niatnya mencari nafkah di
ibukota ini, Kang Juhi tak punya kapasitas untuk protes. Meski sebenarnya, telah menjadi kewajiban para birokrat itu untuk melayani masyarakat.
Di kepolisian pun sama saja. Pernah suatu ketika Kang
Juhi terkena kasus. Pikulan dagangannya tertabrak sebuah sedan, hingga hancur.
Ia disuruh jangan banyak bicara oleh para polisi muda yang sedang bertugas.
Sementara mereka kemudian melakukan pemerasan terhadap pengendara sedan, yang notabene adalah orang berduit. Hasilnya,
Kang Juhi hanya mendapat pergantian untuk membeli pikulan baru. Padahal uang
yang dibayar si penabrak sangat besar sekali. Diperkirakan cukup untuk membeli
10 pikulan baru. Lalu kemana sisanya. Wallahu’alam.
***
Kang Juhi nyaris tertidur ketika sang pembeli
mengakhiri kuliah dadakannya. Ia membayar gorengan, tapi Kang Juhi sempat
mengajukan pertanyaan.
“Terus harus menggunakan cara apa
untuk menghadapi para preman itu?” Orang yang mengaku dosen itu tak jadi pergi.
Ia duduk lagi dan melanjutkan, “Di zaman orde baru, preman di dor. Lalu
mayatnya di karungi dan dibuang di sembarang tempat. Sekarang sebaiknya hal itu
tak terulang kembali. Sebab Undang-undang
mengenai premanisme dan
tindakan kekerasan sudah banyak. Tinggal bagaimana pemerintah menerapkannya. Di dor
bukan cara terbaik. Sebab akar permasalahan premanisme muncul dari tingkat
kemiskinan yang tinggi akibat peluang kerja susah didapat. Pembenahan bukan
hanya di jalanan. Tapi terutama pada sistem di tingkat birokrasi. Himbau para
birokrat di tingkat kelurahan hingga kementerian, agar jangan lagi “clamitan”
untuk sebuah recehan. Tapi bukan berarti yang trilyunan boleh diembat. Itu
lebih berhaya lagi. Bukan hanya berdampak negatif terhadap kemajuan sebuah
bangsa, juga rusaknya moral sebuah keturunan akibat dijejali makanan hasil
korupsi dan tindajan premanisme halus.
Premanisme terjadi karena tingkat daya beli masyarakat nyaris berada di titik
nadir. Ciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, naikan harga jual. Dan ini
yang paling penting. Tingkatnya pendapatan masyarakat dengan menaikan UMP setinggi-tingginya
agar daya beli masyarakat berada pada tingkat paling maksimal. Tapi….., ah
sudahlah. Nanti Bapak malah tambah bingung.” Orang itu menghentikan kuliahnya lalu
pergi menuju mobil yang tengah di parkir. Meninggalkan Kang Juhi yang – siapa pun
tak akan membantah – memang sedang kebingungan.
Apakah bila semua orang memiliki banyak uang dan
pekerjaan, premanisme bisa hilang? Kang Juhi menarik nafas. Angin kembali bertiup.
Semilir.
Yoss Prabu
# Disusun dari berbagai sumber. #

Tidak ada komentar:
Posting Komentar